Yang dimaksud dengan TITIPAN adalah semua bentuk barang yang dikirimkan lewat PT TIKI Indonesia.
Yang dimaksud PENGANGKUT adalah PT TIKI Indonesia .
TITIPAN akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bila mana pengirim
telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA
TERIMA ASLI dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya.Dilarang
memasukkan kedalam TITIPAN barang – barang sebagai berikut :
1. Uang tunai Rupiah ataupun mata uang asing lainnya, surat berharga
(Cek, Bilyet Giro, Saham dsb), Arloji/perhiasan dan lain-lain yang
sejenis.
2. Surat, Warkatpos, Kartupos.
3. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lain.
4. Narkotik, Ganja, Morphin atau sejenis obat terlarang lainnya.
5. Barang cetak, Rekaman dan lainnya yang isinya menyinggung kesusilaan, mengganggu ketertiban dan keamanan.
2. Surat, Warkatpos, Kartupos.
3. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lain.
4. Narkotik, Ganja, Morphin atau sejenis obat terlarang lainnya.
5. Barang cetak, Rekaman dan lainnya yang isinya menyinggung kesusilaan, mengganggu ketertiban dan keamanan.
Isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan
merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang
berlaku. Dan terhadap TITIPAN yang dicurigai PENGANGKUT berhak
mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku di Indonesia C.Q. DEPARPOSTEL.
PENGANGKUT tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
1. Semua resiko tehnik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang
menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya
baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya, maupun barang-barang
elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, AC, Kulkas, Video,
Mesin cuci dan lain-lain yang sejenis.
2. Keterlambatan ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa.
3. Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis TITIPAN oleh Instansi Pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dsb.) sebagai akibat Hukum dan keadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.
4. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 2 (dua) bulan terhitung tanggal pengiriman.
5. Kerusakan atau kehilangan, yang diakibatkan huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan (Force Majeure).
6. Kebocoran, kerusakan, basah, busuk atau mati untuk jenis TITIPAN seperti : barang cair, barang pecah- belah, cetakan, makanan atau buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan dll.
2. Keterlambatan ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa.
3. Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis TITIPAN oleh Instansi Pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dsb.) sebagai akibat Hukum dan keadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.
4. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 2 (dua) bulan terhitung tanggal pengiriman.
5. Kerusakan atau kehilangan, yang diakibatkan huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan (Force Majeure).
6. Kebocoran, kerusakan, basah, busuk atau mati untuk jenis TITIPAN seperti : barang cair, barang pecah- belah, cetakan, makanan atau buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan dll.
Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam
keadaan terpaksa, maka PENGANGKUT, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,
mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai, darat,
untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing.
Bilamana tidak ada keluhan (claim) dari penerima pada saat TITIPAN
diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
Bilamana terjadi kehilangan/kekurangan atas TITIPAN, penggantian
meksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang hilang/kurang
saja. Kacamata dan barang kiriman yang bernilai tinggi WAJIB
diasuransikan. Untuk TITIPAN yang diasuransikan, penggantian kerugian
diselesaikan sesuai dengan peraturan Polis Kontrak Asuransi Jasa
TITIPAN. Premi Asuransi dibayar oleh pengirim.
Semua Claim hanya dapat diselesaikan di Kantor kirim Perusahaan, Pengajuan Claim harus melampiri :
1. Berita acara yang ditandatangani Penerima dan petugas PENGANGKUT ditujuan.
2. Dokumen-dokumen pendukung antara lain : Faktur kwitansi dari TITIPAN ybs, Bukti Tanda Terima Asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang bersangkutan.
2. Dokumen-dokumen pendukung antara lain : Faktur kwitansi dari TITIPAN ybs, Bukti Tanda Terima Asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang bersangkutan.